Penolakan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat terjadi karena beberapa alasan, termasuk informasi yang dikecualikan, permintaan yang tidak jelas, atau pemohon tidak memenuhi persyaratan identitas. Informasi yang dikecualikan biasanya berkaitan dengan kepentingan negara, privasi, dan keamanan, serta hal-hal yang dapat merugikan pihak tertentu jika diungkapkan.
Berikut adalah beberapa alasan penolakan informasi secara lebih rinci:
1. Informasi yang Dikecualikan:
- Informasi yang membahayakan negara: Informasi yang jika dibuka dapat mengancam keamanan, pertahanan, atau kedaulatan negara.
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat: Informasi yang dapat merugikan pelaku usaha jika dipublikasikan.
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi: Informasi yang bersifat pribadi dan sensitif, seperti data kesehatan atau keuangan.
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan: Informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas jabatan yang bersifat rahasia.
- Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan oleh Badan Publik: Informasi yang belum tersedia atau belum terdokumentasi secara resmi.
- Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia: Informasi yang dapat merugikan negara jika diungkapkan.
- Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri: Informasi yang dapat mengganggu hubungan diplomatik dengan negara lain.
- Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: Informasi yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi negara.
- Informasi yang berkaitan dengan isi akta otentik yang bersifat pribadi: Informasi yang bersifat rahasia dalam akta otentik, seperti wasiat atau surat wasiat.
2. Permintaan yang Tidak Jelas atau Tidak Lengkap:
- Pemohon tidak memberikan identitas yang jelas dan lengkap.
- Permintaan informasi tidak spesifik atau tidak jelas tujuannya.
- Pemohon tidak memenuhi persyaratan prosedur yang ditetapkan oleh Badan Publik.
3. Alasan Lain:
- Informasi yang diminta dapat menghambat proses hukum jika dibuka.
- Informasi yang diminta dapat menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Informasi yang diminta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.