Pemerintah Nagari
memiliki tugas dan fungsi utama dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat desa. Fungsi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan, hingga pengembangan potensi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara lebih rinci, tugas dan fungsi pemerintah desa meliputi:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
- Menyelenggarakan tata praja pemerintahan desa, termasuk penetapan peraturan desa dan pembinaan masalah pertanahan.
Menjaga ketertiban dan keamanan desa, serta memberikan perlindungan masyarakat.
Mengurus administrasi kependudukan dan pengelolaan wilayah desa.
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa:
Membangun sarana dan prasarana desa yang dibutuhkan masyarakat.
Mengembangkan potensi ekonomi desa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa.
Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan bidang lainnya yang menunjang kesejahteraan masyarakat.
3. Pembinaan Kemasyarakatan:
Melaksanakan hak dan kewajiban masyarakat desa, termasuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Melakukan pembinaan sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sosial, budaya, dan adat istiadat desa.
4. Pemberdayaan Masyarakat:
Melakukan sosialisasi dan motivasi masyarakat di berbagai bidang, termasuk ekonomi, lingkungan hidup, dan pengembangan potensi desa.
Meningkatkan peran serta dan keswadayaan masyarakat dalam pembangunan desa.
Melakukan pembinaan terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan, seperti
5. Fungsi Lain:
Melakukan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat.
Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pemerintah desa.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
Menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa atau atasan.