Perangkat Nagari memiliki beberapa fungsi dan tugas utama, yaitu membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Mereka juga bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi, keuangan, dan urusan pemerintahan lainnya di tingkat desa.
Secara lebih rinci, tugas perangkat desa dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Sekretaris Desa:
- Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Mengelola administrasi dan arsip desa.
Menyusun program dan anggaran desa bersama Kepala Desa.
Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
2. Kepala Urusan (Kaur):
Kaur Umum dan Tata Usaha: Melaksanakan urusan ketatausahaan, umum, dan kepegawaian desa.
Kaur Keuangan: Mengelola keuangan desa, termasuk anggaran dan pengeluaran.
Kaur Perencanaan: Menyusun perencanaan pembangunan desa dan mengelola monitoring dan evaluasi program.
3. Kepala Seksi (Kasi):
Kasi Pemerintahan:
Membantu Kepala Desa dalam bidang pemerintahan, seperti manajemen tata praja, penyusunan regulasi desa, pembinaan pertanahan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
Kasi Kesejahteraan:
Membantu Kepala Desa dalam bidang kesejahteraan sosial, seperti sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Kasi Pelayanan:
Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan, serta pelayanan lainnya.
4. Kepala Dusun:
Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah kewilayahan.
Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban.
Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
Melakukan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.