
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASITATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses permohonan informasi publik:
-
1. Pengajuan Permohonan:
- Pemohon datang ke desk layanan informasi PPID atau mengisi formulir permohonan informasi secara online atau melalui media lain yang disediakan.
- Pemohon datang ke desk layanan informasi PPID atau mengisi formulir permohonan informasi secara online atau melalui media lain yang disediakan.
Pemohon melengkapi formulir dengan data diri yang benar dan lengkap, serta melampirkan dokumen identitas yang diperlukan (KTP, akta pendirian badan hukum, dll.).
Pemohon juga perlu mencantumkan informasi yang diminta secara jelas, termasuk jenis informasi, bentuk informasi yang diinginkan, dan cara memperolehnya (cetak, elektronik, dll.).
2. Penerimaan Permohonan:
Petugas PPID akan menerima dan mencatat permohonan informasi.
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon.
3. Pemrosesan Permohonan:
PPID memproses permohonan sesuai dengan formulir yang telah diisi.
Jika informasi yang diminta tersedia, PPID akan menyediakannya sesuai dengan permintaan pemohon.
Jika informasi yang diminta tidak tersedia atau dikecualikan, PPID akan memberikan alasan penolakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PPID juga dapat memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menyediakan informasi, serta menginformasikannya kepada pemohon.
4. Penyampaian Informasi:
PPID menyampaikan informasi yang diminta kepada pemohon dalam bentuk yang sesuai (cetak atau elektronik).
Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi kepada pemohon.
5. Keberatan:
Jika pemohon tidak puas dengan keputusan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
Atasan PPID akan memberikan keputusan atas keberatan tersebut.
Jika pemohon masih tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.