
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Berikut adalah langkah-langkah rinci pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi:
1. Persiapan Dokumen:
- Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan yang disediakan oleh Komisi Informasi.
- Bukti Permohonan Informasi: Lampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
- Bukti Jawaban: Sertakan bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik, jika ada.
- Bukti Keberatan: Jika mengajukan keberatan, lampirkan bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
- Bukti Jawaban Keberatan: Sertakan bukti jawaban keberatan dari Badan Publik, jika ada.
- Identitas Pemohon: Bawa bukti identitas yang sah, seperti KTP atau akta notaris untuk badan hukum, serta surat kuasa jika dikuasakan.
2. Pengajuan Langsung:
- Datangi kantor Komisi Informasi dan temui petugas administrasi pengaduan dan penyelesaian sengketa.
- Serahkan formulir permohonan dan dokumen pendukung kepada petugas.
- Petugas akan memberikan nomor registrasi atau akta registrasi sengketa informasi.
3. Pengajuan Online:
- Kunjungi situs web Komisi Informasi yang menyediakan layanan pengajuan sengketa online.
- Isi formulir permohonan yang tersedia pada menu yang disediakan.
- Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Setelah permohonan terkirim, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi.
4. Proses Lanjutan:
- Setelah mendapatkan nomor registrasi, Komisi Informasi akan memulai proses penyelesaian sengketa.
- Proses ini biasanya dimulai dengan pemanggilan para pihak untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal.
- Jika melalui mediasi tidak berhasil, Komisi Informasi akan melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi.
- Putusan ajudikasi Komisi Informasi dapat diterima atau ditolak oleh para pihak.
- Jika ditolak, pihak yang tidak puas dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.