You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Tambang

Nagari Tambang


Kec. IV Jurai, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat Datang di Website Resmi Nagari Tambang Kecamatan IV jurai Kabupaten Pesisir Selatan

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SANGKETA KE KOMISI INFORMASI

YUNI SYAFITRI 29 Juli 2025 Dibaca 3 Kali
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SANGKETA KE KOMISI INFORMASI
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi 
 
Berikut adalah langkah-langkah rinci pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi: 
1. Persiapan Dokumen:
  • Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan yang disediakan oleh Komisi Informasi.
  • Bukti Permohonan Informasi: Lampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
  • Bukti Jawaban: Sertakan bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik, jika ada.
  • Bukti Keberatan: Jika mengajukan keberatan, lampirkan bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
  • Bukti Jawaban Keberatan: Sertakan bukti jawaban keberatan dari Badan Publik, jika ada.
  • Identitas Pemohon: Bawa bukti identitas yang sah, seperti KTP atau akta notaris untuk badan hukum, serta surat kuasa jika dikuasakan. 
     
  •  
2. Pengajuan Langsung:
  • Datangi kantor Komisi Informasi dan temui petugas administrasi pengaduan dan penyelesaian sengketa. 
     
  •  
  • Serahkan formulir permohonan dan dokumen pendukung kepada petugas. 
     
  •  
  • Petugas akan memberikan nomor registrasi atau akta registrasi sengketa informasi. 
     
  •  
3. Pengajuan Online:
  • Kunjungi situs web Komisi Informasi yang menyediakan layanan pengajuan sengketa online.
  • Isi formulir permohonan yang tersedia pada menu yang disediakan.
  • Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  • Setelah permohonan terkirim, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi. 
     
  •  
4. Proses Lanjutan:
  • Setelah mendapatkan nomor registrasi, Komisi Informasi akan memulai proses penyelesaian sengketa. 
     
  •  
  • Proses ini biasanya dimulai dengan pemanggilan para pihak untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal. 
     
  •  
  • Jika melalui mediasi tidak berhasil, Komisi Informasi akan melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi. 
     
  •  
  • Putusan ajudikasi Komisi Informasi dapat diterima atau ditolak oleh para pihak. 
     
  •  
  • Jika ditolak, pihak yang tidak puas dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. 
 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image