
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
ukan keberatan secara tertulis jika diperlukan.
Langkah-langkah Pengajuan Keberatan Informasi Publik:
-
1. Mengisi Formulir Keberatan:Pemohon mengisi formulir keberatan yang tersedia, baik secara langsung di pusat layanan informasi atau melalui situs web PPID.
-
-
2. Pendaftaran dan Pencatatan:Petugas PPID akan memeriksa formulir keberatan, meregister, dan memberikan salinan formulir kepada pemohon sebagai tanda terima.
-
-
3. Penyampaian kepada Atasan PPID:Formulir keberatan yang telah diisi akan disampaikan kepada Atasan PPID.
-
-
4. Penyampaian Tanggapan:Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dalam jangka waktu tertentu (biasanya 30 hari kerja).
-
-
5. Penyelesaian Sengketa (Jika Diperlukan):Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
Alasan Pengajuan Keberatan:
Pemohon dapat mengajukan keberatan jika:
- Permintaan informasi ditolak.
- Permintaan informasi tidak ditanggapi.
- Informasi tidak tersedia atau tidak diumumkan secara berkala.
- Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta.
- Biaya yang dikenakan tidak wajar.
- Penyampaian informasi melebihi batas waktu yang ditentukan.