You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Tambang

Nagari Tambang


Kec. IV Jurai, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat Datang di Website Resmi Nagari Tambang Kecamatan IV jurai Kabupaten Pesisir Selatan

REGULASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

YUNI SYAFITRI 29 Juli 2025 Dibaca 4 Kali
REGULASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling utama adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Selain itu, terdapat peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Komisi Informasi, serta peraturan dari berbagai kementerian dan lembaga. 

 
 
Berikut adalah peraturan-peraturan terkait keterbukaan informasi publik:
Peraturan Tingkat Nasional:
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
    Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut. 
     
  •  
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010:
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. 
 
 
Peraturan Komisi Informasi:
Terdapat beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi, seperti:
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. 
 
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. 
 
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. 
 
 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image