
Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling utama adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Selain itu, terdapat peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Komisi Informasi, serta peraturan dari berbagai kementerian dan lembaga.
Berikut adalah peraturan-peraturan terkait keterbukaan informasi publik:
Peraturan Tingkat Nasional:
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010:
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi:
Terdapat beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi, seperti:
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.