Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Datang di Website Resmi Nagari Tambang Kecamatan IV jurai Kabupaten Pesisir Selatan
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
ukan keberatan secara tertulis jika diperlukan.
Langkah-langkah Pengajuan Keberatan Informasi Publik:
-
1. Mengisi Formulir Keberatan:Pemohon mengisi formulir keberatan yang tersedia, baik secara langsung di pusat layanan informasi atau melalui situs web PPID.
-
-
2. Pendaftaran dan Pencatatan:Petugas PPID akan memeriksa formulir keberatan, meregister, dan memberikan salinan formulir kepada pemohon sebagai tanda terima.
-
-
3. Penyampaian kepada Atasan PPID:Formulir keberatan yang telah diisi akan disampaikan kepada Atasan PPID.
-
-
4. Penyampaian Tanggapan:Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dalam jangka waktu tertentu (biasanya 30 hari kerja).
-
-
5. Penyelesaian Sengketa (Jika Diperlukan):Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
Alasan Pengajuan Keberatan:
Pemohon dapat mengajukan keberatan jika:
- Permintaan informasi ditolak.
- Permintaan informasi tidak ditanggapi.
- Informasi tidak tersedia atau tidak diumumkan secara berkala.
- Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta.
- Biaya yang dikenakan tidak wajar.
- Penyampaian informasi melebihi batas waktu yang ditentukan.