Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi 
 
Berikut adalah langkah-langkah rinci pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi: 
1. Persiapan Dokumen:
  • Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan yang disediakan oleh Komisi Informasi.
  • Bukti Permohonan Informasi: Lampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
  • Bukti Jawaban: Sertakan bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik, jika ada.
  • Bukti Keberatan: Jika mengajukan keberatan, lampirkan bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
  • Bukti Jawaban Keberatan: Sertakan bukti jawaban keberatan dari Badan Publik, jika ada.
  • Identitas Pemohon: Bawa bukti identitas yang sah, seperti KTP atau akta notaris untuk badan hukum, serta surat kuasa jika dikuasakan. 
     
  •  
2. Pengajuan Langsung:
  • Datangi kantor Komisi Informasi dan temui petugas administrasi pengaduan dan penyelesaian sengketa. 
     
  •  
  • Serahkan formulir permohonan dan dokumen pendukung kepada petugas. 
     
  •  
  • Petugas akan memberikan nomor registrasi atau akta registrasi sengketa informasi. 
     
  •  
3. Pengajuan Online:
  • Kunjungi situs web Komisi Informasi yang menyediakan layanan pengajuan sengketa online.
  • Isi formulir permohonan yang tersedia pada menu yang disediakan.
  • Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  • Setelah permohonan terkirim, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi. 
     
  •  
4. Proses Lanjutan:
  • Setelah mendapatkan nomor registrasi, Komisi Informasi akan memulai proses penyelesaian sengketa. 
     
  •  
  • Proses ini biasanya dimulai dengan pemanggilan para pihak untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal. 
     
  •  
  • Jika melalui mediasi tidak berhasil, Komisi Informasi akan melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi. 
     
  •  
  • Putusan ajudikasi Komisi Informasi dapat diterima atau ditolak oleh para pihak. 
     
  •  
  • Jika ditolak, pihak yang tidak puas dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.