TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

ukan keberatan secara tertulis jika diperlukan. 

 
 
Langkah-langkah Pengajuan Keberatan Informasi Publik:
  1. 1. Mengisi Formulir Keberatan:
    Pemohon mengisi formulir keberatan yang tersedia, baik secara langsung di pusat layanan informasi atau melalui situs web PPID. 
     
  •  
  • 2. Pendaftaran dan Pencatatan:
    Petugas PPID akan memeriksa formulir keberatan, meregister, dan memberikan salinan formulir kepada pemohon sebagai tanda terima. 
     
  •  
  • 3. Penyampaian kepada Atasan PPID:
    Formulir keberatan yang telah diisi akan disampaikan kepada Atasan PPID. 
     
  •  
  • 4. Penyampaian Tanggapan:
    Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dalam jangka waktu tertentu (biasanya 30 hari kerja). 
     
  •  
  • 5. Penyelesaian Sengketa (Jika Diperlukan):
    Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi. 
     
  1.  
Alasan Pengajuan Keberatan:
Pemohon dapat mengajukan keberatan jika: 
 
 
  • Permintaan informasi ditolak.
  • Permintaan informasi tidak ditanggapi.
  • Informasi tidak tersedia atau tidak diumumkan secara berkala.
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta.
  • Biaya yang dikenakan tidak wajar.
  • Penyampaian informasi melebihi batas waktu yang ditentukan.